Minggu, 31 Mei 2026

Direktur Pengundangan Penerjemahan Dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan KemenkumHAM Unan Pribadi Sosok Penyuluh Pencegahan Korupsi Yang Piawai

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 26 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTUnan Pribadi adalah sosok lengkap secara keilmuan dan  penerapannya dalam tugas sebagai abdi negara.  Menyelesaikan pendidikan hukumnya di S1 (1996) dan S2 (2010)  Universitas Gadjah Mada. Sementara karier pengabdiannya. Bertugas di Kanktor KemenkumHAM diawali sebagai Kepala Subbid Pelayanan Hukum 2005, Kepala Bidang Hukum Kanwil KemenkumHAM D.I Yogyakarta 2013, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Selatan 2014, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat, dan 2019 Direktur Pengundangan Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan KemenkumHAM.

Baca Juga : Kakanwil NTT Marciana Dominika Jone Kuatkan Sinergi dengan Pers


SAAT bertugas di Kalimantan Selatan. Unan memberikan penyuluhan hukum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tentang Pendidikan Anti Korupsi dalam format materi kuliah umum. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan hari Dharma Karyadhika KemenkumHAM.

Bagi Unan, korupsi dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa. Karena itu memerlukan upaya yang luar biasa pula untuk memberantasnya.

Penyampaian korupsi kepada mahasiswa. Karena mahasiswa tutur Unand adalah pewaris masa depan bangsa. Sudah  sepatutnya terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korups.  Khususnya dalam upaya pencegahan korupsi di masyarakat.

Bukan itu saja. Unan selaku Direktur Penundangan piawai dan cermat dalam memimpin jalannya rapat  penyusunan  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Rapat RPP ini dilaksanakan di Graha BNPB, Jakarta belum lama berselang.

Torehannya sebagai abdi negara selaras juga dengan penyuluhan atau membagi pengalaman kepada mahasiswa atau komunitas serta ormas-ormas. Khususnya, terkait tentang pencegahan korupsi.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini