“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Artikel Terkait
5 Wisata Alam di Kebumen Terpopuler, Nikmati Berlibur dengan Pesona Alam yang Memesona Pas Jadi Pilihan Destinasi Libur Lebaran Idul Fitri 2024
Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Ikuti Sosialisasi Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Viral Warga Rusak Jembatan di Demak Demi Truk Sound Takbiran
Kemenkumham Sulsel Berikan Pendampingan KKP HAM, Pelaporan Aksi HAM, dan P2HAM pada 24 Kabupaten/Kota
11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024