NAWACITAPOST.COM - Momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H akan menjadi hal yang spesial bagi para Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) dan Anak Binaan di Kalimantan Selatan.
Hal ini dikarenakan sebanyak 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan yang beragama Muslim diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan yang diberikan pada momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Tak sembarangan menerima remisi, sebanyak 7.387 WBP dan Anak Binaan dari yang dinyatakan berhak mendapatkan RK haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik di mana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Usulkan 1.653 Narapidana dan Anak Binaan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
Sedangkan untuk Anak Binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan, belum berusia 18 (delapan belas) tahun serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Dari Total 9.853 Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan (data per 4 April 2024) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 2.466 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini.
Alasan tidak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah yang bersangkutan adalah Narapidana Register F, sedang menjalani pidana kurungan penjara sebagai pengganti denda/uang pengganti/restribusi, sedang menjalani cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan untuk narapidana, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan untuk anak binaan, belum ada BA. 8, pidana matidan pidana seumur hidup.
Baca Juga: 3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024
Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
- 15 Hari : 1.096
- 1 Bulan : 5.070
- 1 Bulan 15 Hari : 994
- 2 Bulan : 144
- Jumlah : 7.304
Remisi Khusus II ( RK II ) :
- 15 Hari : 11
- 1 Bulan : 20
- 1 Bulan 15 Hari : 17
- 2 Bulan : 3
- Jumlah : 51
Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
- 15 Hari : 28
- 1 Bulan : 3
- 1 Bulan 15 Hari : 0
- 2 Bulan : 0
- Jumlah : 31
Remisi Khusus II ( RK II ) :
- 15 Hari : 1
- 1 Bulan : 0
- 1 Bulan 15 Hari : 0
- 2 Bulan : 0
- Jumlah : 1
Artikel Terkait
Wajah Berbinar, Tiga WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus
34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Beri Remisi Khusus Dalam Merayakan Hari Raya Nyepi 2024
3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024
Kemenkumham Babel Usulkan 1.653 Narapidana dan Anak Binaan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024