Pada momentum pemberian Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.
Taufiqurrakhman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP dan Anak Binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.
“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan Anak Binaan, karenanya Negara hadir melalui pemberian remisi kepada mereka yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap Taufiqurrakhman.
Kakanwil juga menambahkan bahwa pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan Anak Binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Artikel Terkait
Wajah Berbinar, Tiga WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus
34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Beri Remisi Khusus Dalam Merayakan Hari Raya Nyepi 2024
3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024
Kemenkumham Babel Usulkan 1.653 Narapidana dan Anak Binaan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024