Jumat, 5 Juni 2026

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut Periksa Notaris atas Permintaan Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 4 April 2024 | 09:29 WIB
Ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH)  (Dok. Kemenkumham Sumut)
Ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH) (Dok. Kemenkumham Sumut)

NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali menggelar sidang di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menindaklanjuti permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan dugaan pelanggaran hukum, Rabu (3/4/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, yang turut hadir dalam sidang tersebut, menegaskan komitmen MKNW dalam menjaga marwah dan kehormatan Notaris.

"MKNW akan selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Alex.

Pemeriksaan Notaris oleh MKNW merupakan salah satu upaya untuk memastikan kepatuhan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik Notaris.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Kelas III Gunungtua

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, MKNW memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.

Sidang MKNW kali ini memeriksa 4 orang Notaris, namun hanya 1 orang Notaris dari Kota Medan yang hadir memenuhi panggilan. Majelis yang memimpin sidang terdiri dari unsur Birokrasi, Ahli, Akademisi dan Notaris.

Sidang berlangsung lancar dan tertib. Majelis dalam sidang pemeriksaan terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Birokrasi) dan AKBP.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), Budiman Ginting (Unsur Akademisi) dan dari unsur Notaris Suprayitno, Agustining beserta Rudy Haposan Siahaan.

Usai pemeriksaan selesai, Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan APH.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini