Selama dua bulan narapidana yang mengeluh sakit lambung dan dirujuk rumah sakit, malah memproduksi ekstasi 100 butir sehari dan meraup duit Rp280 juta.
BACa JUGA : Perselisihan Buruh Kerap Terjadi, Advokasi LBH-MRKN Rencanakan Audiensi
ke DPRD Pelalawan dan Perusahaan
Akal bulus napi Ami Utomo Putro alias AU (42), terendus reserse Polsek Sawah Besar yang kemudian menggerebek kamar VIP rumah sakit. Kamar perawatan napi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkoba itu ditemukan berbagai peralatan.
Antara lain satu set besi meracik ekstasi, satu set besi pelat mencetak butir ekstasi, satu set dongkrak, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ineks seberat 13 gram, 64 butir pil siap edar dan beberapa telepon genggam.
“Terbongkarnya ulah napi AU ini berawal diciduknya MA (36), pengedar ekstasi,” ungkap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (20/8/2020)dua hari yang lalu.
Dari MA disita 30 butir pil setan. Ia mengaku pil itu didapat dari AU, napi yang dirawat di rumah sakit di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Kami menyelidikinya hingga akhirnya AU digerebek saat meracik ekstasi di kamar VIP rumah sakit tersebut,” imbuh Kapolsek.
Polisi juga mengamankan empat petugas sipir Rutan Salemba yang selama 24 jam bergiliran menjaga warga binaan itu.
BACA JUGA : Tepis Isu Perombakan Kabinet, Mensesneg: Presiden Perintahkan Kabinet
Fokus Bekerja
“Empat sipir ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dalam kasus menyelundupkan narkoba ke napi.
Mereka masih diperiksa bersama pengelola rumah sakit, untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kompol Eliantoro.
Sebelum dirawat di rumah sakit, bandar narkotika itu mengeluh sakit lambung. Klinik Rutan Salemba lalu merujuknya ke rumah sakit tersebut.
“Anehnya dia dirawat hampir dua bulan sejak akhir Juni lalu di ruang VIP bertarif Rp9,3 juta semalam dan dijaga 4 sipir,” kata Kompol Eliantoro
Dia menduga napi AU sengaja memilih rumah sakit ini agar leluasa memproduksi ekstasi. Dua hari dirawat di kamar VIP, dia memesan ke kaki tangannya sejumlah alat cetak serta bahan baku ekstasi. Sejak itu AU meracik pil setan dengan cara memanaskan beragam bahan baku ekstasi lalu dikeringkan.
“Selanjutnya bahan itu dicampur ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan lalu dicetak dengan alat press yang terbuat dari besi plat dan dongkrak,” beber Kapolsek.
Sehari AU mampu memproduksi 50-100 pil ineks. Ekstasi racikannya itu lalu dikirim ke MW lewat pengojek online dan dijual ke sejumlah tempat hiburan malam. Pil setan itu dijual Rp300.000-Rp400.000 per butir. Sedangkan sebungkus berisi 10 butir dijual Rp3 juta.
BACA JUGA : 2.367 Benih Lobster Tujuan Ekspor dari Pengepul Telah di Amankan Oleh
Polres Trenggalek
“Selama dua bulan itu dia meraup untung Rp280 juta, artinya dibalik modal selama dirawat di ruang VIP rumah sakit itu,” terang Kapolsek
Setelah ditangkap, napi AU diperiksa kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Ternyata tim medis tak menemukan gejala penyakit lambung.
“Dengan pertimbangan keamanan dan bentuk pelanggaran, napil AU kami pindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti
AU ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. “Dia ditempatkan di kamar isolasi dengan pengamanan super-maximum security, one man one cell,” sebut Rika.
Lebih lanjut Rika menambahkan, AU bukan pemain baru di kasus narkotika. Dia napi narkoba dengan hukuman 15 tahun penjara.
“AU saat ini tercatat masih memiliki masa hukuman 5 tahun penjara di Rutan Salemba,” katanya.