Rabu, 9 September 2026

Bongkar Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp85,2 Miliar, Jaka Jatim desak Kejati Jatim Usut Bupati hingga DPRD

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 9 September 2026 | 13:10 WIB
Aksi Jaka Jatim di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (11/6/2026)
Aksi Jaka Jatim di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (11/6/2026)

Jaka Jatim secara khusus meminta Kejati Jatim memeriksa peran Bupati Pamekasan terkait dugaan penyimpangan Rp85,2 miliar pada belanja pengadaan barang dan jasa, hibah, serta modal. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, serta kepala dinas yang mengelola anggaran tersebut.

Bukan Sekadar Angka, Publik Menunggu Pembuktian

Jaka Jatim juga melontarkan tudingan lain mengenai dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mereka meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan tersebut.

Seluruh dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Justru di sinilah pentingnya Kejati Jatim bekerja secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Sebab, jika benar terjadi penyimpangan APBD hingga puluhan miliar rupiah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Uang tersebut merupakan anggaran publik yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui pelayanan, pembangunan, dan program pemerintah.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan kepastian agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Jaka Jatim menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Bahkan mereka mengancam melakukan aksi secara berkala apabila Kejati Jatim dinilai tidak serius menangani laporan tersebut.

Kini publik Pamekasan menunggu satu hal: apakah laporan dugaan korupsi APBD Rp85,2 miliar tersebut akan benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau kembali berhenti sebagai tumpukan laporan pengaduan?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini