SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025-2026 kembali menjadi sorotan. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp85,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Laporan tersebut tidak sekadar menyasar pelaksana teknis anggaran. Jaka Jatim meminta Kejati Jatim menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari jajaran eksekutif hingga legislatif Kabupaten Pamekasan.
Dalam rilisnya, Jaka Jatim menyoroti APBD Pamekasan tahun 2025 yang dianggarkan sekitar Rp2,19 triliun, dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen. Namun, mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada pos Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai sekitar Rp85,24 miliar.
Jaka Jatim menduga terdapat anggaran yang tidak jelas peruntukannya dan mempertanyakan apakah sejumlah program benar-benar dilaksanakan di lapangan. Bahkan, mereka menyebut adanya dugaan program fiktif yang hanya dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Namun seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Yang membuat laporan ini semakin serius adalah dugaan adanya pola pembagian anggaran. Jaka Jatim menyebut sekitar 40 persen dari Rp85,2 miliar diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan, sementara sekitar 60 persen lainnya disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Atas dasar itu, Jaka Jatim menduga terdapat kemungkinan koordinasi atau kongkalikong antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan program.
APBD 2026 Dipertanyakan
Tidak berhenti pada APBD 2025, Jaka Jatim juga menyoroti rendahnya realisasi APBD Pamekasan tahun 2026. Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa hingga 1 September 2026, realisasi belanja dinilai masih rendah dan program pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Jaka Jatim mengaitkan kondisi tersebut dengan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme pengadaan melalui mini-kompetisi maupun e-katalog. Mereka menilai lambannya realisasi anggaran dapat berdampak terhadap pertumbuhan fiskal dan pelayanan masyarakat Pamekasan.
Lebih jauh, muncul tudingan yang jauh lebih serius. Jaka Jatim mengklaim memperoleh informasi atau dugaan baru bahwa dana APBD 2026 diduga ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank konvensional yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Jika benar terdapat dana APBD yang ditempatkan dalam deposito di luar mekanisme pengelolaan kas daerah untuk memperoleh bunga atau keuntungan tertentu, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan serius. Kejati Jatim perlu memastikan dari mana sumber dana tersebut, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana dasar hukumnya, serta ke mana manfaat finansialnya mengalir.
Laporan Resmi Masuk Kejati Jatim
Jaka Jatim menyatakan tidak hanya melakukan aksi demonstrasi. Mereka mengaku telah menyerahkan laporan dugaan korupsi APBD Pamekasan tahun 2025 dan 2026 kepada Kejati Jatim dengan nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.
Bersamaan dengan laporan tersebut, Jaka Jatim menyebut menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain hasil investigasi internal, dokumen APBD 2025, RKA seluruh OPD, DPA seluruh OPD, LKPD APBD 2025, dokumen temuan BPK RI tahun 2025, serta dokumen APBD 2026.
Dengan adanya laporan dan dokumen tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Kejati Jatim dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menguji seluruh informasi dan dokumen dengan melakukan klarifikasi, audit investigatif, serta penelusuran aliran uang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.