Kamis, 4 Juni 2026

BNN Siap Bantu Pemprov DKI untuk menutup Diskotek Golden Crown

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Juli 2020 | 17:54 WIB
Kramat Jati, NAWACITAPOST-  Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasion (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN.

"Kita mendesak pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jumat (3/7/2020).

Ia menyebut razia pada Kamis (6/2/2020) telah memeriksa sebanayak 184 pengunjung Diskotek Golden Crown.

Dalam pemeriksaan tersebut "Kita temukan 107 pengunjung Diskotek Golden Crown positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN," kata Arman .

Araman melanjutkan, "Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," ujarnya.

Baca Juga : 4 Pesan Presiden Joko Widodo kepada Forum Rektor Indonesia


Ia menuturkan langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.

Selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6/2020) PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.

Imbasnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek.

Menanggapi putusan tersebut Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini