"Dalam perikatan CV Komanditer yang tertuang dalam pasal 20 dan 21 KUHD, dijelaskan fungsi Direktur dalam CV. Selaku sekutu aktif, diperbolehkan melakukan tindakan pengurusan, bertindak dan atas nama CV. Jika menjadi kuasa dan aktif, maka dia kehilangan pertanggungjawaban secara terbatas. Pertanggungjawaban sampai harta pribadinya," jawab Ahli.
Jadi, lanjut Ahli, perbuatan Direktur yang menjadi sekutu aktif itu diperbolehkan dan perbuatannya sah.
Dan selanjutnya, Yafeti Waruwu SH MH mengilustrasikan B dan C mengadakan perikatan perjanjian pengelolaan untuk mendapatkan keuntungan bagi para pihak. Perikatan kerjasama sudah dijalankan, dan Si B (pihak ketiga) datang di depan notaris.
Mereka mengerti dan mempelajari apa yang disampaikan notaris. Namun, ada kewajiban-kewajiban yang belum dilakukan oleh si B, apakah B bisa dikatakan wanprestasi ?
"Si B melakukan wanprestasi. Apalagi si B memiliki kecakapan dalam membuat perikatan dan berumur di atas 19 tahun atau sudah kawin itu adalah sah. Ini sesuai pasal 1338 KUH Perdata. Segala perjanjian dibuat secara sah layaknya Undang-Undang," jawab Ahli.
Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Sudar SH mengatakan, nantinya semuanya akan ditanggapi dalam kesimpulan dari para pihak.
Untuk adilnya jalannya persidangan, Hakim Ketua Sudar SH menawarkan kepada Tergugat II, apakah mengajukan tambahan bukti dan ahli ?
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
"Kami akan mengajukan tambahan bukti dan Ahli Yang Mulia pada persidangan berikutnya. Juga konfirmasi bukti dengan orang yang sama," kata Yafeti Waruwu SH MH.
Setelah mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH menegaskan, bahwa sidang berikutnya dengan agenda konfirmasi bukti, bukti tambahan dan Ahli dari Tergugat II akan digelar pada Senin , 25 Maret 2024 mendatang.
Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengungkapkan, Ahli menerangkan tadi dalam perikatan telah memenuhi unsur hukum, dalam arti kedewasaan secara Undang-Undang, maka perikatan dapat dikatakan memenuhi pasal 1320 KUH Perdata. Dalam hal ini, adanya kesepakatan para pihak.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
" Perikatan itu telah ditandatangani, dijalani dan telah dimengerti , maka sah secara Undang-Undang. Dan apabila dalam perikatan tersebut masing-masing hak dan kewajiban tidak dijalankan oleh masing-masing pihak. Maka dikatakan wanprestasi atas perjanjian itu," tukasnya.
Artikel Terkait
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi
Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo
Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan