Kamis, 4 Juni 2026

Isi Jabatan Kosong, Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Open Bidding

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 18 Maret 2024 | 21:48 WIB
Isi Jabatan Kosong, Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Open Bidding (Foto: Kemenkumham Papua )
Isi Jabatan Kosong, Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Open Bidding (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) menyelenggarakan Open Bidding tahapan Test Tertulis yang dilaksanakan pada Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua pada Senin, (18/03/24).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Hendrik Pagiling) dan didampingi Kabag Umum Dina Aplena, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Imanuel Yefun) beserta jajaran Kepegawaian Kanwil Papua.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Open Bidding ini merupakan Pengisian Jabatan Administrasi melalui tahapan Ujian Tertulis yang diikuti oleh 11 peserta dari 13 yang merupakan pejabat/pegawai dari Kanwil serta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang ada di Papua.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pimti Pratama, Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Siap Dukung Program Prioritas Menkumham RI

Dalam proses seleksi ini, Kanwil Kemenkumham Papua memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk menunjukkan kemampuan dan potensi terbaiknya.

“Kami berharap melalui proses seleksi ini, kami dapat menemukan kandidat yang terbaik dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas sebagai pejabat administrasi,” ucap Kadivmin.

Sementara itu Kabag Umum (Dina Aplena) dalam arahannya berharap, "agar seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh integritas,” tutur Dina menyemangati para peserta.

Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan objektif, serta dilakukan secara tertulis.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini