NAWACITAPOST.COM - Berkenaan telah disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, maka dilaksanakannya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sekaligus Diseminasi dan Penguatan HAM di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kamis, (14/3).
Kegiatan berlangsung dengan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kakanwil Gun Gun Gunawan diikuti oleh seluruh peserta (Ka.UPT).
Dilanjutkan dengan Penanda Tanganan komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kakanwil Gun Gun Gunawan didampingi oleh seluruh peserta (Ka.UPT) dan para saksi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Kontrol Langsung Lapas Samarinda, Pastikan Situasi Kondusif
Hadir langsung Kalapas Samarinda Hudi Ismono yang didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Abdul Wahid beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, yang dimulai pada pukul 08.30 Wita.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda akan meningkatkan kualitas pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Jajaran Lapas Samarinda Lakukan Koordinasi Dengan Pihak RSDJ Atma Husada
Tingkatkan Akuntabilitas Barang Milik Negara, Lapas Samarinda Lakukan Lelang Pada KPKNL Samarinda
Rutin "Jumat Bersih dan Sehat" Lapas Samarinda
Dirwatkes Rehab Elly Yuzar Kukuhkan Kader Anti Narkotika Lapas Samarinda
Sholat Tarawih Malam Pertama, Petugas dan WBP Lapas Samarinda Laksanakan Secara Berjamaah
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Kontrol Langsung Lapas Samarinda, Pastikan Situasi Kondusif