Kamis, 30 Juli 2026

Skenario Kambing Hitam Indodax Terbongkar, Deflorio Arya Nizam Dituntut Bebas Murni

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 30 Juli 2026 | 12:18 WIB
Tim kuasa hukum dan saksi ahli Deflorio Arya Nizam (Sakera Nawacita)
Tim kuasa hukum dan saksi ahli Deflorio Arya Nizam (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Satu Dekade Impian Hunian: BRI Tembus Target, Sabet Gelar Bank Terbaik!

Bebas Murni (Vrijspraak) Adalah Harga Mutlak

Mengingat tidak adanya bukti yang sah secara hukum, Wa Ode menegaskan bahwa Deflorio Arya Nizam sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan (vrijspraak). Hukum di persidangan, tegaskannya, harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi.

"Jadi tidak ada sama sekali bukti apapun yang menyatakan terdakwah atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwahkan penuntut umum, semua itu adalah narasi-narasi yang tidak ada dasarnya sama sekali," kata Wa Ode.

Pandangan ini turut diperkuat oleh Saksi Ahli Gaza Carumna Iskadrenda. Ia menekankan bahwa perkara yang erat kaitannya dengan hukum telematika memiliki standar pembuktian yang kompleks dan menghendaki adanya unsur kesengajaan yang terbukti secara sah.

Gaza Carumna Iskadrenda saksi ahli (Sakera Nawacita)

"Buktinya apa, ketika bicara pasal-pasal yang berkenaan dengan telematika, dia ancamannya pasti lebih berat ketimbang tindak pidana konvensional lainnya lainnya," kata Gaza Carumna Iskadrenda.

Baca Juga: Geger Skandal BGN Rp10,5 T: Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung!

Gaza menambahkan bahwa dalam konstruksi pasal illegal access, bentuk kesalahan yang dituduhkan haruslah berupa kesengajaan murni yang didukung bukti kuat, bukan sekadar kealpaan.

"Dalam hukum pidana bentuk kesalahan itu hanya ada dua, kalau tidak dilakukan dalam bentuk kesengajaan, berarti dalam bentuk kealpaan. Tetapi dalam suatu perkara apakah yang harus dibuktikan itu dalam bentuk kesengajaan ataukah kealpaan, tergantung dari konstruksi pasalnya," ucap Gaza Carumna Iskadrenda kepada Nawacitapost.com.

"Jika kita bicara dalam perkara illegal access, di situ tertera frasa dengan sengaja, (apa maknanya) maknanya pasal tersebut menghendaki bentuk kesalahan tidak lain tidak bukan, hanyalah kesengajaan, dengan perkataan lain, kalaupun seseorang itu bersalah dan bentuk kesalahannya itu kealpaan, maka tidak dapat dijerat dengan pasal a quo atau pasal yang bersangkutan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB