Kamis, 30 Juli 2026

Skenario Kambing Hitam Indodax Terbongkar, Deflorio Arya Nizam Dituntut Bebas Murni

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 30 Juli 2026 | 12:18 WIB
Tim kuasa hukum dan saksi ahli Deflorio Arya Nizam (Sakera Nawacita)
Tim kuasa hukum dan saksi ahli Deflorio Arya Nizam (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Tabir misteri dalam kasus dugaan illegal access yang menyeret nama Deflorio Arya Nizam mulai terkuak secara dramatis. Tuduhan pembobolan bernilai fantastis Rp300 miliar yang dialamatkan kepada Nizam mencuat sebagai narasi tanpa dasar, setelah serangkaian fakta persidangan mengonfirmasi ketiadaan bukti digital forensik yang valid.

Penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, secara tegas membongkar bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya hanyalah isapan jempol belaka. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya rekam jejak percakapan maupun bukti digital yang bisa memvalidasi dakwaan penuntut umum.

"Ahli ITE maupun ahli pidana menyatakan hal yang sama, dan buktinya tidak pernah ada, hanya katanya katanya dan katanya. Terakhir pemeriksaan terdakwah juga tidak ada, saksi-saksi juga tidak bisa membuktikan itu," ucap Wa Ode Nur Zainab, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam.

Baca Juga: Babak Baru Skandal Kode 7 Batang: Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK!

Wa Ode mengungkapkan bahwa, apa yang dinyatakan dalam dalam surat dakwaan penuntut itu membawa telah terjadi illegal access ada kerugian Rp300 miliar itu hoax.

Wa Ode Nur Zainab ketika bersama dengan Deflorio Arya Nizam seusai sidang (Sakera Nawacita)

"Kehilangan Rp300 miliar karena dibobol yang dinyatakan indodax, itu hoax karena tidak ada buktinya sama sekali, sampai persidangan kali ini tidak ada bukti digital," ujar Wa Ode kepada Nawacitapost.com.

Drama Kambing Hitam dan Fakta Pemecatan

Ketegangan makin terasa saat terungkap fakta di balik kedatangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dan merupakan karyawan PT Indodax, justru menyampaikan permohonan maaf, setelah memberikan kesaksiannya di persidangan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran Indodax bahwa Nizam bukanlah pelaku dari kekacauan sistem yang mereka alami.

"Mereka menemui terdakwa dan keluarga terdakwa di luar ruang sidang, dan menyampaikan permohonan maaf, mereka juga mengakui bahwa mereka hanya diperintah atasannya di PT Indodax," cetus Wa Ode.

"Hanya saja indodax ini sudah kehilangan muka sejak lama, yang mana 2 sampai 3 tahun terakhir ini banyak mengalami problem, diantaranya banyak nasabah yang komplain, hot walletnya dibobol, tapi tidak pernah bisa dibuktikan, maka kemudian Nizam inilah yang dijadikan kambing hitam," tuturnya.

Baca Juga: Tewasnya Satpam di Jatiluhur, Diduga Ada Keterlibatan Geng Motor

Lebih lanjut, Wa Ode meluruskan kabar miring seputar status pekerjaan kliennya. Ia menegaskan bahwa penghentian kerja Deflorio Arya Nizam oleh PT Indodax Indonesia sama sekali tidak berkaitan dengan isu peretasan atau penginstalan aplikasi tertentu.

"Jadi bukan karena dia membobol maupun menginstal telegram, tapi karena double job katanya, ini fakta yang sesungguhnya terjadi, jadi itu semuanya hoax," terangnya.

Secara menohok, pihak kuasa hukum juga menyentil kegagalan manajemen Indodax dalam mengelola krisis internal mereka sendiri tanpa harus mengorbankan nama baik Deflorio Arya Nizam.

"Setelah kami perhatiin Indodax, anda kehilangan banyak sekali bitcoin, nasabah banyak yang komplain, tapi anda tidak bisa menyelesaikan itu dan jangan cari kambing hitam," tandasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB