Kamis, 4 Juni 2026

Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 15:34 WIB
Pengharmonisasian 2 Raperda  (Dok. Kemenkumham NTB)
Pengharmonisasian 2 Raperda (Dok. Kemenkumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (6/3).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Suyanto Edi Wibowo.

Dalam kegiatan tersebut, Suyanto menyampaikan hasil harmonisasi 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa dan penandatanganan berita acara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Dua raperda itu adalah Raperda Penataan Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Lukmanuddin menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB.

"Kami siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB," ujar Lukmanuddin.

Baca Juga: Munggahan, Suka Cita Jajaran Kemenkumham NTB Sambut Bulan Ramadhan

Suyanto menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sebab dalam raperda ditemukan materi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya dalam Raperda tentang Penataan Desa.

"Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD," ujar Suyanto.

Lukamuddin mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.

Baca Juga: Munggahan, Suka Cita Jajaran Kemenkumham NTB Sambut Bulan Ramadhan

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.

"Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini