Kamis, 4 Juni 2026

Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperda

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 15:34 WIB
Pengharmonisasian 2 Raperda  (Dok. Kemenkumham NTB)
Pengharmonisasian 2 Raperda (Dok. Kemenkumham NTB)

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga: Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Rapat Bersama DPRD Kota Mataram Bahas Harmonisasi Raperda

“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini