Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal.
Baca Juga: Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Rapat Bersama DPRD Kota Mataram Bahas Harmonisasi Raperda
“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
Artikel Terkait
Dorong Implementasi HAM di Sektor Bisnis, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Pemprov NTB
Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Rapat Bersama DPRD Kota Mataram Bahas Harmonisasi Raperda
Dorong Capaian Kinerja, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Sumbawa Besar
Munggahan, Suka Cita Jajaran Kemenkumham NTB Sambut Bulan Ramadhan
Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM