Selasa, 23 Juni 2026

Kritik Tajam Dari Kupang: "Penahanan Bukan Hukuman, Jaga Batas Tipis Kritik dan Kriminalisasi!"

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

NAWACITAPOST.COM – Gelombang penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait pusaran kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memantik reaksi keras dari berbagai penjuru negeri. Dari Indonesia Timur, sebuah sorotan hukum yang tajam dan dramatis datang dari tokoh muda sekaligus praktisi hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H.

Ia mengingatkan penguasa dan aparat penegak hukum bahwa ada garis batas yang sangat tipis antara penegakan hukum murni dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

"Due Process of Law" Bukan Pajangan!

Dengan nada tegas, Dominggus mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Penangkapan dan penahanan dua figur publik tersebut harus diuji secara moral dan konstitusional, bukan sekadar memuaskan syahwat politik atau tekanan opini publik.

Baca Juga: Garda Terdepan Keadilan Menembus Batas Kecamatan: YLHBR-ABR-I Siap Putus Rantai Buta Hukum di Bandar Lampung!

"Penahanan tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aparat penegak hukum wajib menunjukkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan!" tegas Dominggus.

Ia membongkar kembali lembaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, jika tersangka selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan, tidak ada indikasi melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti, maka penahanan adalah langkah yang dipaksakan.

"Jika mereka kooperatif, permohonan penangguhan penahanan itu wajib dipertimbangkan secara objektif. Ingat, asas praduga tak bersalah adalah mahkota dari keadilan," tambahnya.

Hukum vs Kebebasan Berpendapat: Lonceng Kematian Demokrasi?

Dramaturgi kasus ini menjadi sangat sensitif karena menyentuh ruang publik yang paling sakral: hak untuk mengkritik. Dominggus mencium aroma bahaya jika kasus ini ditangani dengan tangan besi. Ia khawatir penegakan hukum yang ugal-ugalan akan melahirkan efek jera yang salah (chilling effect), di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara.

Baca Juga: Ribuan Umat dan Tokoh Lintas Negara Siap Gelar Konferensi Doa Akbar 2026 di Jantung IKN

"Kebebasan berpendapat memang ada batasnya. Namun, negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengkriminalisasi kritik atau pandangan warga negara!" serunya retoris.

Ujian Berat Independensi Korps Bhayangkara

Meski berdiri membela hak-hak tersangka, Dominggus tidak menutup mata. Ia menegaskan bahwa siapapun yang menyebarkan berita bohong tetap harus bertanggung jawab di depan meja hijau. Namun, kuncinya ada pada proses yang adil, jujur, dan transparan.

Di akhir pernyataannya, tokoh muda Kupang ini melempar pesan menohok yang bergaung keras ke pusat kekuasaan:

"Yang paling penting hari ini adalah menjaga independensi penegakan hukum. Pastikan seluruh proses ini berjalan profesional, transparan, dan benar-benar bersih dari intervensi tekanan politik maupun dikte opini publik!"

Baca Juga: Gebrakan Sektor Perikanan: 10 Ribu Benih Nila Mengguncang Sektor Pangan Batam!

Kini, publik menunggu. Apakah penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah murni penegakan hukum yang berkeadilan, ataukah ini menjadi babak baru dari runtuhnya pilar-pilar kebebasan berpendapat di tanah air? Pengadilan yang jujur yang akan menjawabnya.(Sandiang K Ndapa Namung)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini