“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam," ujar Yasonna.
“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam," ujar Yasonna.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Mahasiswa Magister Hukum Undaris
Lakukan Percepatan Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Temui Wakil Bupati Dompu
Hadir di Lapas Dompu, Kanwil Kemenkumham NTB Bicara Peningkatan Kepuasan Layanan Masyarakat dan P2HAM
Sambangi Pemkab Sumbawa Barat, Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak