Kamis, 4 Juni 2026

Viral, Dosen Cabuli Siswinya Saat Kumpulkan Tugas

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:15 WIB
Lampung, NAWACITA-  Lakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya, Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Syaiful Hamali akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/19), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Syaiful Hamali dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, EP saat mengumpulkan tugas di ruangannya.Kamis (25/7/19) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban."Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II."Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini