Jakarta, NAWACITA – Satuan Narkoba Jakarta barat membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi. Tersangka H alias BL (36) diketahui menyimpan ekstasi di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki sebuah informasi bahwa di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba pada Minggu (21/7).
"Dari hasil penyelidikan itu kemudian kami menangkap tersangka H alias BL," kata AKBP Erick Frendriz dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/7/19).
Polisi kemudian menggeledah B L. Dari saku celananya, ditemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi.
"Kemudian kami kembangkan di kost-kostan di Tanjung Duren, Grogol Petamburan," imbuh Erick.
Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi dan 11 butir pil Happy Five (H5). Penangkapan tersebut terus dikembangkan, sehingga polisi menemukan 'gudangnya' yang berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"Kemudian petugas terus melakukan interogasi terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat," tuturnya.
Di Apartemen Mediterania itu, polisi menemukan barang bukti 25.516 butir ekstasi berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita serbuk bahan ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, timbangan, alat press plastik dan buku catatan transaksi narkoba.
Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom mengatakan barang tersebut dikirim dari jaringan Malaysia.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman”, tegas Maulana.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB