Indramayu, NAWACITA- Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku perdagangan anak sebagai pemandu lagu dan pekerja seks. Mereka merekrut gadis-gadis muda dari Kabupaten Indramayu dan Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, Salah satu tersangka merupakan pemilik kafe. Dia lalu mempekerjakan korban di kafenya kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Polisi menggerebek kafe tersebut, dan kami temukan banyak anak di bawah umur," kata Yoris kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Jabar, Selasa (16/7).
Para pelaku masing-masing berinisial SR, PM, dan AJS, diduga telah merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah kafe. Modusnya dengan menawarkan mereka bekerja di pabrik roti kawasan Bekasi.
Mereka juga mengiming-imingi para korban dengan bayaran besar supaya para remaja putri yang menjadi targetnya tertarik.
"Namun setibanya di Bekasi, mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu, sekaligus pekerja seks di kafe tersebut," ujar dia.
Terungkapnya dugaan kasus trafficking ini bermula saat orang tua korban melapor, anaknya kabur dibawa oleh orang-orang tak dikenal. Mendapat aduan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasusnya dan mengejar pelaku.
Kemudian petugas di lapangan menggerebek kafe di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut. Sebanyak 19 orang pelayanan kafe yang diduga menjadi korban para pelaku, langsung diamankan petugas.
"Dari 19 pelayanan kafe, 10 orang di antaranya anak-anak. Petugas pun langsung menyelamatkan mereka," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu. Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB