Kamis, 4 Juni 2026

Jubir MK : Hakim Dapat Menyampaikan Pendapat Berbeda

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 26 Juni 2019 | 13:42 WIB
Jakarta, NAWACITA-  Jubir MK Fajar Laksono, mengatakan bahwa sembilan hakim konstitusi dapat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan, tak terkecuali putusan PHPU Pilpres 2019 yang digugat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ucap Fajar di MK, Rabu (26/6).

Diketahui, pada sengketa Pilpres 2014 lalu, putusan majelis hakim MK bersifat bulat. Tidak ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan.

Kala itu, Joko Widodo-Jusuf Kalla dinyatakan sah sebagai pemenang Pilpres 2014. Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat itu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Fajar mengatakan dissenting opinion boleh disampaikan hakim dalam segala jenis sengketa pemilu atau uji materi undang-undang yang ditangani MK. Termasuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum khususnya Pilpres. "Sudah diatur secara umum kan di undang - undang MK," kata Fajar.

Fajar juga menyampaikan  hakim yang memiliki pendapat berbeda boleh menyampaikan secara langsung atau lisan dalam sidang pembacaan putusan. Hakim juga boleh tidak menyampaikan secara langsung. Fajar mengatakan itu kembali kepada hakim yang memiliki dissenting opinion.

"Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan atau tidak," ujar Fajar.

Dissenting opinion juga bisa disampaikan secara tertulis jika memang tidak diucapkan hakim secara langsung dalam sidang. Fajar memastikan itu akan dibuka kepada publik. "Pasti. Seandainya ada ya," kata Fajar.

Fajar menambahkan pada sidang pembacaan putusan nanti tidak boleh ada pihak yang menyampaikan nota keberatan atas putusan. Baik tim hukum Prabowo - Sandi, Jokowi-Ma'ruf, KPU mau pun Bawaslu.

Tidak boleh pula mengajukan interupsi. Fajar menegaskan bahwa agenda sidang pada Kamis (27/6) bersifat tinggal, yakni pembacaan putusan.

"Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin kan. Besok giliran Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan," tutur Fajar.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini