Minggu, 19 Juli 2026

Menkumham Bantah Penonaktifan Kalapas II B Polewali Mandar Karena Syarat Hafal Surat Al Qur'an

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juni 2019 | 16:41 WIB
Jakarta, NAWACITA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumhamYasonna Laoly membantah penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Mandar, Haryoto karena tidak nyaman dengan Islamisasi di penjara. Hal itu sebagaimana tudingan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf.

Haryoto sendiri dicopot usai mewajibkan hafal 10 surat di Alquran sebagai syarat narapidana untuk pembebasan bersyarat.

"Bukan, bukan begitu, dia menghilangkan hak orang," kata Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/6).

Yasonna menyatakan kewajiban membaca Alquran bagi napi Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat itu tidak diperbolehkan. Sebab, kewajiban itu justru mencabut hak dari napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Al kitab, oke, tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya gimana," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Muzammil curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di lapas. Hal itu diungkapkan Muzammil saat menanggapi kebijakan Yasonna soal penonaktifan Haryoto. Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menonaktifkan Kalapas Polewali Mandar Haryoto yang memberlakukan aturan wajib bisa membaca Alquran bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB