Kamis, 4 Juni 2026

3 Ahli Pencuri Mobil Lintas Provinsi Telah Ditangkap Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juni 2019 | 16:28 WIB
Bantul, NAWACITA- Tim gabungan Polres Bantul dan Polrestabes Yogyakarta membongkar kasus pencurian mobil lintas provinsi. Dalam pengungkapannya, tiga tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.Identitas ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial MS (40) dan AS (28) warga Jawa Barat. Sementara satu tersangka lain yakni TA (30) warga asal Jawa Tengah.

Pengakuan tersangka, mereka selama ini telah melancarkan aksi pencurian di enam lokasi. Termasuk di antaranya daerah Umbulharjo, Yogyakarta dan beberapa TKP di Jateng.

Direskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan penyelidikan petugas gabungan Polrestabes Yogyakarta dan Polres Bantul. Mereka diamankan di Magelang, dan sempat coba berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Kami tangkap tiga tersangka dengan barang bukti dua unit mobil," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Bantul, Selasa (25/6).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan tersangka. Hal ini untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Dua mobil ini merupakan hasil pencurian. Salah satunya digunakan mereka untuk operasional," katanya.

Kasatreskrim Polres Bantul Rudy Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas Polres Bantul dipimpin Kanit Buser Polres Bantul Iptu Supriyadi. Hal ini berdasarkan laporan kasus pencurian mobil di Sewon dan Sedayu, akhir Mei 2019.  Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada kemiripan dengan kasus pencurian mobil di Sleman.

Dari kasus inilah, penyidik mengembangkan kasus yang mengarah kepada keterlibatan ketiga tersangka.

"Kami cegat mereka di Pingit. Mereka coba melawan dengan menabrak kendaraan petugas dan kabur ke arah Jalan Magelang dan ke Jalan Godean," ujarnya.

Mobil curian ini akhirnya ditinggal di wilayah Godean, Sleman setelah ban mobilnya kempes. Sedangkan tersangka  berhasil kabur dan baru bisa ditangkap di sebuah SPBU wilayah Krasak, Magelang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian. Mereka terancam hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini