Kamis, 4 Juni 2026

TKN: Percayakan Kepada Polisi Penangguhan Eggi Sujana dan Soenarko

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juni 2019 | 09:32 WIB
Jakarta, NAWACITA- Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sujana dan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Soenarko merupakan kewenangan polisi. Semua pihak diminta mempercayai polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan meyakini polisi memiliki pertimbangan yang matang dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi dan Soenarko.

"Kita jangan berprasangka negatif atau birpikir terlalu ekstrem. Itu kan hak tersangka," ujar Arteria, di Jakarta, Selasa (25/6).

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Penjaitan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu juga diajukan oleh 102 purnawirawan.

Sementara, Eggi Sujana mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Keluarga Eggi juga turut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersebut.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini