Tangerang,NAWACITA- Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait pembunuhan ABG perempuan berinisial SFL (17) di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah mobil Honda CRV bernopol B-1052-GLP. Mobil tersebut menjadi saksi bisu pembunuhan korban. Korban dibunuh oleh tersangka di dalam mobil tersebut.
"Peristiwa ini terjadi karena keributan korban dan tersangka pada perjalanan di mobil, yakni mobil CRV milik orang tua tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).
Selain mobil, polisi juga menyita tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, ponsel, pakaian korban serta selendang milik korban. Tersangka mengaku membunuh korban karena dibakar api cemburu. Korban dan tersangka diketahui berpacaran dan akan segera menikah.
"Cekcok terjadi karena tersangka cemburu, karena korban sering membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacar korban," imbuh Ferdi.
Percekcokan semakin memanas, hingga JA kalap. Dia lalu mencekik korban hingga tewas.
"Korban meninggal akibat cekikan yang menyebabkan patah tulang di leher," imbuhnya.
Setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, JA kemudian membeli tali rafia di pasar. Dia berinisiatif mengikat korban dengan tali rafia agar korban tidak meronta jika sadar.
"Dari pengakuan tersangka, tersangka masih sempat membeli tali rafia di pasar dan mengikatkan tali rafia tersebut di kaki dan tangan, kalau-kalau korban bangun dan sadar, korban tidak meronta," jelasnya.
Namun ternyata korban tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tewas, tersangka membuangnya di semak-semak di tepi jalan di Kampung Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
"Tapi korban tidak bangun sehingga tersangka berinsiatif membuang jasad di TKP," tuturnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, pelat nomor kendaraan yang digunakan pada mobil Honda CRV tersangka tidak teregistrasi. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti soal mobil tersebut.
"Mengenai identitas kendaraan bermotor yang menjadi tempat terjadinya penghilangan nyawa secara paksa (pembunuhan) akan ditindaklanjuti oleh Unit 3 Ranmor Satreskrim Polres Tangsel," ujar Alex.
Tersangka ditangkap polisi pada Sabtu (22/6) dini hari. Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan dan membuat alibi bahwa dia sedang memancing ketika korban ditemukan tewas pada Jumat (21/6) siang.(Sumber:Detikcom)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB