Minggu, 19 Juli 2026

WN Peru Divonis 15 Tahun Penjara Tarkait Pengedaran Kokain

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 12 Juni 2019 | 17:56 WIB
Denpasar, NAWACITA  - Warga negara (WN) Peru, Jorgei Rafael Albornoz Gamarra, dituntut 15 tahun penjara. Gamarra diyakini jaksa bersalah mengimpor kokain ke Bali.

"Menuntut terdakwa Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa Dipa Umbara saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (12/6).

Kasus ini terungkap saat Gamarra, yang tiba dari Dubai, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4,7 kg padatan hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain di dalam koper hitam pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu.

Nilai edar barang bukti kokain itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Kokain itu juga disembunyikan sedemikian rupa menyerupai dinding koper untuk mengelabui petugas.

Dipa juga mengatakan se usai sidang sebenarnya narkoba itu dicor di koper jadi bukan kokain putih murni sudah hitam padat. Jadi berat awal diperkirakan kan 4,7 kg, tapi itu belum murni ketika diekstraksi di Surabaya jadi 1 kg.

Atas perbuatannya, Gamarra dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.P

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB