Jakarta,NAWACITA-Hendarsam Marantoko,pengacara tersangka makar dan penyebaran hoax saat insiden 22 Mei, mengaku sedang mengurus penangguhan penahanan puluhan tersangka makar dan penyebaran hoax, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (3/5). Hendarsam mengaku datang ke Polda Metro Jaya bersama Sufmi Dasco Ahmad (anggota komisi 3 DPR RI), sebagai penjamin para tersangka.
“Benar, hari ini jam 10.30 WIB saya sedang di Polda.I nsya Allah Pak Liues Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan ditangguhkan penahanannya bersama dengan puluhan tahanan lain yang terkait dengan insiden 22 Mei 2019,”kata Hendarsam, Senin (3/5).
Polisi menangkap Liues pada Selasa (21/5) dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia dijadikan tersangka makar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.