Jumat, 5 Juni 2026

Raih Penghargaan dari BSK Kumham, Kemenkumham Jabar Buktikan 2024 Sebagai Tahun Prestasi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 13:38 WIB
Penyerahan Penghargaan Kemenkumham Jabar Terima Penghargaan yang Diserahkan Langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI  Reynhard SP Silitonga (Dok. Kemenkumham Jabar )
Penyerahan Penghargaan Kemenkumham Jabar Terima Penghargaan yang Diserahkan Langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Reynhard SP Silitonga (Dok. Kemenkumham Jabar )

Menurutnya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat. Ketersediaan data yang melimpah di era informasi sekarang harus diolah secara maksimal untuk menjadi landasan yang tepat bagi kita, dalam merumuskan kebijakan yang akurat dan bermanfaat. Sudah saatnya, kita memutuskan sesuatu berdasarkan data dan bukti-bukti di lapangan. Dengan melihat data lapangan yang faktual, kita dapat menentukan langkah terbaik untuk mencapai dampak optimal yang diinginkan. Untuk itu, diperlukan integritas dan kejujuran dalam proses pengambilan data.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Petunjuk Pelaksanaan Rencana Aksi Layanan Kekayaan Intelektual 2024 Oleh DJKI

Dalam lima tahun terakhir pula, kita menyaksikan peran data dan pengetahuan yang begitu krusial dalam membantu para pengambil kebijakan menavigasi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman krisis ekonomi global. Data dan pengetahuan menjadi kompas bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang efektif dan tepat sasaran. Ditambahkan lebih lanjut BSK harus mampu memberikan dukungan penuh kepada seluruh entitas di bidang Hukum dan HAM untuk menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan semakin berdampak bagi masyarakat.

Rakor kali ini sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini