Kamis, 4 Juni 2026

Karutan Hadiri Pengukuhan Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Jawa Barat

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 19 Februari 2024 | 15:40 WIB
 Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Jabar
Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Jabar

NAWACITAPOST.COM -  Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti hadiri kegiatan pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung (LPKA) Kelas II Bandung (19/02/2024).

Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti bersama dengan perwakilan Pejabat Struktural Rutan Kelas I Depok, turut hadir dalam acara tersebut bersama dengan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Barat.

Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat penting dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R.Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardhatul Hamro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.

Baca Juga: Penuhi Hak Pilih Warga Binaan Rutan Depok Siapkan Enak TPS

Hadir pula perwakilan dari berbagai stakeholder, termasuk Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

"Pengukuhan tim Satopspatnal merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas," ujar R.Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

"Tim Satopspatnal diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam membangun budaya anti-korupsi dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan pemasyarakatan."

Baca Juga: Petugas Rutan Depok Dapatkan Bimtek Pelaksanaan Pemilu 2024


"Sinergi dan kolaborasi antara Tim Satopspatnal, UPT Pemasyarakatan, dan stakeholder terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik," tambahnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini