Jakarta NAWACITA - Permohonan kasasi yang diajukan ormas HTI (Hisbut Tahir Indonesia) tidak direstui oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh HTI terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.
Amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat berbunyi 'Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi'.
Dalam pertimbangannya, Majelis menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Seperti diketahui, sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Gugatan HTI ditolak, karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu. Sehingga majelis menilai bertentangan dengan Pancasila.
Karena gugatannya ditolak di PTUN, maka HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak juga.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Kamis, 3 September 2026 | 19:05 WIB
Kamis, 3 September 2026 | 15:25 WIB
Kamis, 3 September 2026 | 14:11 WIB
Kamis, 3 September 2026 | 09:50 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 19:38 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:12 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 17:00 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 16:55 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:26 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:03 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB