Minggu, 19 Juli 2026

Permohonan Kasasi HTI Ditolak MA

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Sabtu, 16 Februari 2019 | 08:50 WIB
Jakarta NAWACITA - Permohonan kasasi yang diajukan ormas HTI (Hisbut Tahir Indonesia) tidak direstui oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh HTI terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.

Amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat berbunyi 'Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi'.

Dalam pertimbangannya, Majelis menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.

Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.

Seperti diketahui, sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.

Gugatan HTI ditolak, karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu. Sehingga majelis menilai bertentangan dengan Pancasila.

Karena gugatannya ditolak di PTUN, maka HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak juga.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB