Sabtu, 13 Juni 2026

Sidang Tersangka Taufik Kurniawan Hadirkan Saksi Ahli Haris Fikri

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 4 Februari 2019 | 15:41 WIB
Jakarta NAWACITA – Saksi Ahli tersangka Taufik Kurniawan, yakni Haris Fikri bakal diperiksa KPK (komisi pemberantasan korupsi). Tim penyidik KPK mengagendakan memeriksa Haris pada hari ini, Senin (4/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Haris diperiksa sebagai saksi ahli tersangka Wakil Keetua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri, Senin (4/2).

Febri menjelaskan, selain Haris, KPK juga dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu 2016 Muhammad Nafi. Nafi juga diperiksa sebagai saksi Taufik dalam kasus yang sama.

Menurut Febri, KPK terus menelusuri peran Taufik dalam pembahasan anggaran untuk daerah Kebumen. Minggu lalu, dua saksi dari anggota DPR RI juga telah diperiksa KPK. Mereka adalah Wakil Ketua Banggar pada 2016 Ahmad Riski Sadig dan anggota Banggar 2016, Eka Sastra.
Febri juga mengatakan, masa penahanan tersangka Taufik yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Oktober 2018 lalu, telah diperpanjang dan berlaku selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 3 Maret 2019," kata Febri.

Pada perkara ini, peran politikus PAN dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," kata Febri.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini