Baca Juga: Polres Pasbar Tangkap HA Pemuda Pengedar Sabu
Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per gram.
"Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per gram sekaligus mencicipinya," ucap polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.
Dikatakan AKP Komar, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Komar.
Lebih lanjut AKP Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.
"Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman," tandas Komar.
Artikel Terkait
BNN RI Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Melalui Jalur Darat Aceh- Bandung
Release Akhir Tahun, Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 40 Kilogram
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Terduga Pengedar Sabu di Jombang
Berantas Narkoba, Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan internasional Seberat 277 Kg