Kamis, 4 Juni 2026

Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Baru, Inisial JZR Diamankan Polisi

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 21:02 WIB
Pelaku beserta barang bukti (foto istimewa)
Pelaku beserta barang bukti (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Kali ini, modus pelaku menukar sabu dengan ayam jago.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan tersangka berinisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan internasional Seberat 277 Kg

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.

"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Eko Bagus Riyadi, pada Kamis (8/2/2024).

Begitu juga Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, JZR merupakan target operasi (TO). Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Release Akhir Tahun, Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 40 Kilogram 

Dalam pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

"Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment)," kata AKP Komar.

Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.

Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Melalui Jalur Darat Aceh- Bandung

"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," ujarnya.

Agar tidak mudah diketahui orang, kata AKP Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.

"Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi," ujar polisi asal Surabaya ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini