NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIA Samarinda Kanwil Kenkumham Kaltim Ikuti Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024. Selasa (30/01/2024).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi yang sudah dilaksanakan pada Unit Eselon I. Hadir dalam Kegiatan, Kepala Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian beserta Staf Kepegawaian Rutan Kelas IIA Samarinda.
Mengawali kegiatan, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Ida Asep Somara menyampaikan bahwa terdapat pembaharuan dalam Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang tertuan dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efesiensi kerja.
Baca Juga: 1 Orang WBP Rutan Samarinda Bebas Melalui Restorative Justice
“Dalam beberapa waktu kedepan, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan dan pelaksanan tugas fungsi di masing-masing satker, akan dilakukan hal yang sama seperti pada unit Eselon I yang nantinya akan merubah pola dan sistem baru dalam pelaksanaan tugas. Hal ini dilakukan dengan harapan dari Presiden RI bahwa penyetaraan jabatan ataupenyederhanaan birokrasi akan membuat organisasi dan individu di dalamnya semakan profesional, lincah dan dinamis.
Setiap individu tidak fokus pada pekerjaan rutinitas, ada dinamika dan fleksibiltas dalam pelaksanaan tugas, yang nantinya akan diterjemahkan dalam sebuah kelompok kerja sesuai dengan output yang ingin dicapai,” ucap Ida Asep Somara.
Dilanjutkan dengan paparan materi Ekspose Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang sistem kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI, Dewi Ambarwati.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek
Karutan Samarinda, JulnHerry Siburian menyambut kegiatan ini dengan antusias dan tekad untuk menerapkan peraturan baru dengan baik di lingkungan kerjanya.
"Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Rutan Samarinda dapat terus berkontribusi positif dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tandasnya.
Artikel Terkait
Mendekati Pelaksanaan Pemilu, Rutan Samarinda Kembali Lakukan Koordinasi Bersama KPU
Keluarga WBP Rutan Samarinda Lakukan Pendaftaran Secara Online
Rutan Samarinda Laksanakan Kegiatan Pengajian Rutin Khusus Yang Beragama Islam
Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek
1 Orang WBP Rutan Samarinda Bebas Melalui Restorative Justice