Sabtu, 13 Juni 2026

KPK Bongkar Skandal CSR BI dan OJK: Nama Indah Kurnia Masuk Daftar Penerima

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 11 Agustus 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi gambar dugaan skandal penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI (Nawi)
Ilustrasi gambar dugaan skandal penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI (Nawi)

NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI, termasuk nama Indah Kurnia, legislator dari Dapil Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo) yang juga kader PDI Perjuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka awal: Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem).

“Sejak Desember 2024, penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dari dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025).

KPK menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan besar terhadap BI dan OJK, termasuk memberikan persetujuan anggaran tahunan kedua lembaga tersebut. Sebelum persetujuan diberikan, Panitia Kerja (Panja) — yang di dalamnya terdapat seluruh anggota Komisi XI termasuk Indah Kurnia — membahas rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran.

Setelah rapat kerja resmi, Panja menggelar rapat tertutup. Di sinilah diduga terjadi kesepakatan gelap: BI dan OJK memberikan jatah dana CSR kepada setiap anggota Komisi XI DPR. Dari BI, kuota sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan dari OJK sekitar 18–24 kegiatan per tahun.

Skema penyaluran dilakukan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota DPR. Tenaga ahli anggota DPR, bersama perwakilan BI dan OJK, membahas teknis pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga hanya formalitas.

KPK mengungkap, rata-rata setiap anggota Komisi XI DPR menerima sekitar Rp25 miliar dari CSR BI dan OJK selama periode 2020–2023. Tertinggi adalah Heri Gunawan yang diduga mengantongi Rp28 miliar.

Berikut susunan anggota DPR RI Komisi XI periode 2020-2023 yang diduga mendapatkan dan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, masing-masing anggota bervariasi jumlah korupsinya.

GOLKAR
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin,
4. H. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin,

PDIP
1. Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.
2. Marsiaman Saragih
3. Dr. H. Musthofa, S.E., M.M.
4. Prof. Dr. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea, S.E., M.Ak.
7. I. G. A. Rai Wirajaya, SE., M.
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

GERINDRA
1. Heri Gunawan, S.E.
2. H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M.,CA.
3. Susi Marleny Bachsin, S.E., M.M.
4. Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
5. Jefry Romdonny, S.E.,
6. R. Imron Amin, S.H., M.H.
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen

Nasdem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas, S.T.
2. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I.
3. H. Abdul Wahid,
4. Fathan Subchi

DEMOKRAT
1. Ir. Marwan Cik Asan, M.M.
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. H. Hidayatullah, S.E.
2. Junaidi Auly, M.M.
3. Anis Byarwati,
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah,
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir,
4. Ahmad Yohan

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini