Jumat, 5 Juni 2026

MKNW Sumut Gerak Cepat di Awal Tahun Laksanakan Pemeriksaan Notaris Menindaklanjuti Permintaan dari Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 09:24 WIB
 Pembinaan Notaris  (Kemenkumham Sumut)
Pembinaan Notaris (Kemenkumham Sumut)

NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam pelaksanaan kewenangangannya maka MKNW Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (25/01/2024).

Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Apel Serah Terima Penjagaan

Agenda sidang yaitu melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pada sidang tersebut dari 8 (delapan) Notaris yang dipanggil hadir 6 (enam) orang notaris yang terdiri dari Notaris Kota Medan, Notaris Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serdang Bedagai dan Langkat hadir memenuhi panggilan MKNW.

Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Birokrasi) dan AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), Prof. Dr. Budiman Ginting, dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, Dr. Agustining, beserta Dr. Rudy Haposan Siahaan.

Baca Juga: Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Koordinasi Dengan BLK Serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mandailing Natal

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib, selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini