NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ikuti Badan Strategi Kebijakan (BSK).
Acara diselenggarakan oleh BSK Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui program BSK Kumham Cerdas, dilaksanakan secara daring diikuti jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.
Kegiatan BSK Kumham Cerdas ini, dengan tema “Refleksi Kinerja Melalui Indeks”, acara bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Rabu, (17/01/2024).
Pada kegiatan ini, Kadivyakum Kemenkumham Riau, Edison Manik didampingi Kepala Bidang HAM Mex Mahdy dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurhasanah Harahap serta staf di Sub Bidang P3KumHAM Kanwil Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora.
“Refleksi adalah bercermin atau berkaca, melihat kembali kinerja kita melalui indeks. Refleksi merupakan bagian dari evaluasi, evaluasi dilakukan terus-menerus sehingga proses kebijakan bisa lebih baik,” ujar Jonny.
Dalam acara ini menghadirkan Moderator yaitu Maryati, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Narasumber Edward James Sinaga, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM.
Mengawali paparannya yang berjudul Refleksi Kinerja Melalui Indeks, Edward James Sinaga menjelaskan mengenai pengertian Kinerja dan pengertian Indeks.
Lalu ia juga menjelaskan aspek-aspek kinerja meliputi kualitas pekerjaan, ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, Inisiatif, kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menjalin komunikasi.
Menurut Edward James Sinaga ada
beberapa jenis pengukuran indeks yaitu Indeks Kepuasan Pelanggan/Masyarakat, Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kualitas Kebijakan.
Selanjutnya narasumber menambahkan tentang Pengertian Indeks Reformasi Hukum yaitu indikator untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi.
Baca Juga : sebanyak-21-ppnpn-kanwil- kemenkumham-riau-tanda-tangan- perjanjian-kerja-dan-dapat- arahan
"Reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional."pungkasnya.
Kemudian kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.
Artikel Terkait
Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Koordinasi Dengan Penjabat Dinas PMD Dukcapil Setempat
Kanwil Kemenkumham Riau Rapat Teknis Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dan Sosialisasi terkait Seleksi Paralegal Justice Award 2024
Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Bidang Pemajuan HAM
Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Pra Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN
Keakraban Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau
Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Rapat Panduan Penggunaan Apilikasi KIK
Mewakili Kakanwil, Kadiv Administrasi Kemenkumham Riau Hadiri Mejelis Zikir LAM Riau Dan Sampaikan Harapan
Kabid Pembinaan Dan Divpas Kemenkumham Riau Sambangi Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Rohul Dan Beri Pujian