Melanjutkan penjelasannya, Hernadi juga menyampaikan, bidang hukum Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi 617 Rancangan produk Hukum Daerah, Yakni 185 ranperda dan 432 ranperkada; melakukan konsultasi dan mediasi produk Hukum Daerah sebanyak 8 Kali dan melakukan koordinasi pembentukan produk Hukum Daerah di 8 kab/Kota.
Menurut Hernadi, dalam mewujudkan produk Hukum Daerah yang berkualitas baik, dan berpihak Pada masyarakat, pihaknya terus bersinergi dengan Pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota dan DPRD.
Baca Juga: Realiasi Anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Capai 98,81 Persen
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris menambahkan bahwa Jajaran Bidang Hukum telah melaksanakan analisis dan evaluasi Hukum dengan merekomendasikan Peraturan Daerah Kabupaten bantaeng Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan agar kedepannya bidang Hukum Kanwil Sulsel terus bekerja Sebagai sebuah Tim yang solid.
"Jadi antara Perancang Peraturan Perundang - undangan, Analis Hukum dan penyuluh Hukum harus saling mendukung dan bekerjasama dalam mewujudkan kepastian Hukum di Sulawesi Selatan," ungkap Liberti Sitinjak.
Beliau juga mengapresiasi capaian bidang Hukum Kanwil Sulsel yang secara terus menerus dapat meningkatkan kinerjanya yang dibuktikan dengan jumlah produk Hukum Daerah yang diharmonisasi tiap Tahunnya meningkat dan Prestasi - Prestasi lainnya.
Artikel Terkait
Realiasi Anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Capai 98,81 Persen
Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus Natal kepada 316 Warga Binaan, 2 Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken MoU Pemdampingan Produk Hukum Daerah
Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Menutup Tahun 2023
Jelang Tahun Baru 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Intruksikan Lapas dan Rutan Tetap Kondusif