Jumat, 5 Juni 2026

PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Jl. Dr. Soetomo 55, Massa Desak Pembatalan!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:56 WIB

Di pihak yang sama, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa mereka telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan mafia tanah dalam perkara ini.

Baca Juga: Ikuti Retret di Akmil Magelang, Cak Ji Siap Serap Ilmu Kepemimpinan

"Kami meminta pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memenangkan gugatan Handoko. Putusan ini hanya mengandalkan keterangan seorang notaris yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah," tegas Heru.

Menurutnya, keputusan pengadilan yang memenangkan Handoko sarat kejanggalan karena mengabaikan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.

"Ini parodi peradilan yang sangat aneh. Bagaimana bisa putusan hanya berdasarkan keterangan notaris tanpa mempertimbangkan bukti hukum lainnya?" ujar Heru.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak Puskesmas 24 Jam, Temukan Banyak Kejanggalan

Aksi protes yang dilakukan oleh GRIB Jaya Jatim tidak berdiri sendiri. Mereka juga dibersamai berbagai elemen masyarakat, seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL), dan LSM LIRA.

Dalam masalah ini, mereka berjanji akan terus mengawal hingga ada kejelasan hukum yang adil. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses eksekusi. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini