Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Jabar Ikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Cianjur Selatan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 25 November 2023 | 16:04 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Cianjur Selatan. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Ikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Cianjur Selatan. Foto: Kemenkumham Jabar.


NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kabupaten Cianjur Selatan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Bertempat di Resto Ocean Vieu Karang Potong, Kecamatan Sindang Barang, Cianjur Selatan, Jawa Barat pada Jum’at, (24/11/2023).





Hadir pada kesempatan ini Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriyana, Kabid Inteldakim Kanwil Jabar, Gatut Setiawan, dan Jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah. Peserta pada Rakor Timpora ini diantaranya Kakanim CInajur, Wijay Kumar, beserta jajaran, Unsur Kecamatan di Wilayah Kabupaten Cianjur Selatan, Unsur Kepolisian Sektor, dan Unsur Koramil.





Rakor Tim Pora kali ini mengangkat Tema "Optimalisasi Peran Timpora dalam Pengawasan Orang Asing terhadap Perkawinan Campuran dan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda", Tujuan Rapat Koordinasi Tim PORA adalah untuk saling tukar menukar informasi antar sesama Anggota Tim PORA untuk meminimalisir Pelanggaran Keimigrasian atas keberadaan Orang Asing yang berada di Wilayah Kabupaten Cianjur Selatan.







Giliran Kadivim Kemenkumham Jabar yang menjadi Narasumber menyampaikan paparan terakit Kebijakan Keimigrasian bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.





Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap).





Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur segera membentuk WAG Tim PORA Kabupaten Cianjur untuk memperkuat Jaringan Intelijen dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap akan timbulnya Pelanggaran Keimigrasian, Tindak Pidana Keimigrasian dan Tindak Pidana Umum atau Tindak Pidana Khusus lainnya yang dilakukan oleh Orang Asing.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB