Jumat, 5 Juni 2026

Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko di Pugeran Mojokerto, Pemilik: Tak Berdasar, Kami Rugi Besar!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Senin, 20 November 2023 | 18:42 WIB
Foto : Deretan ruko di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan pada Rabu 15 November 2023 yang lalu.
Foto : Deretan ruko di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan pada Rabu 15 November 2023 yang lalu.



Belum lagi, kata Kamarullah, kerugian materiil dan imateriil yang lain.





Untuk itu, pihak Fauzi menurut Kamarullah berencana mengambil langkah hukum atas keputusan sepihak oleh Polres Mojokerto. Ancaman pengaduan ke Polda Jatim dan Mabes Polri disampaikan sebagai respons terhadap penundaan yang dianggapnya tidak berdasar.





Di sisi lain, dikutip dari Radar Mojokerto, Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Soesanto, membenarkan adanya penundaan eksekusi. Meskipun enggan memberikan penjelasan rinci, ia menyebut bahwa penundaan dilakukan karena dianggap berpotensi mengganggu harkamtibmas, terutama menjelang pemilu.





"Pertimbangannya, ada kerawanan-kerawanan yang bisa mengganggu harkamtibmas pada momen jelang pemilu," ujarnya.





Penundaan eksekusi pengosongan deretan ruko tersebut, lanjut Hendro, dilakukan tanpa proses rapat koordinasi. "Penundaan ini berdasarkan situasi yang ada di lapangan. Supaya harkamtibmas tetap kondusif," sebutnya. (BNW)


Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini