Belum lagi, kata Kamarullah, kerugian materiil dan imateriil yang lain.
Untuk itu, pihak Fauzi menurut Kamarullah berencana mengambil langkah hukum atas keputusan sepihak oleh Polres Mojokerto. Ancaman pengaduan ke Polda Jatim dan Mabes Polri disampaikan sebagai respons terhadap penundaan yang dianggapnya tidak berdasar.
Di sisi lain, dikutip dari Radar Mojokerto, Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Soesanto, membenarkan adanya penundaan eksekusi. Meskipun enggan memberikan penjelasan rinci, ia menyebut bahwa penundaan dilakukan karena dianggap berpotensi mengganggu harkamtibmas, terutama menjelang pemilu.
"Pertimbangannya, ada kerawanan-kerawanan yang bisa mengganggu harkamtibmas pada momen jelang pemilu," ujarnya.
Penundaan eksekusi pengosongan deretan ruko tersebut, lanjut Hendro, dilakukan tanpa proses rapat koordinasi. "Penundaan ini berdasarkan situasi yang ada di lapangan. Supaya harkamtibmas tetap kondusif," sebutnya. (BNW)