Jumat, 5 Juni 2026

Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko di Pugeran Mojokerto, Pemilik: Tak Berdasar, Kami Rugi Besar!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Senin, 20 November 2023 | 18:42 WIB
Foto : Deretan ruko di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan pada Rabu 15 November 2023 yang lalu.
Foto : Deretan ruko di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan pada Rabu 15 November 2023 yang lalu.


Mojokerto NAWACITAPOST - Eksekusi pengosongan 10 rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dijadwalkan pada Rabu (15/11), mendadak ditunda. Kejadian ini menimbulkan kontroversi karena diduga adanya keterlibatan aparat kepolisian yang membatalkan eksekusi kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.





Alasannya, adanya pengajian yang digelar oleh pemilik ruko sebelumnya, Sunali, di lokasi tersebut. Meskipun banyak pihak meragukan alasan tersebut, Polres Mojokerto memutuskan untuk menunda eksekusi tanpa melalui proses rapat koordinasi.





Diketahui, Putra dari Sunali merupakan kepala desa sebelah dan istrinya, Hj. Yugus Tanti Arini adalah Anggota DPRD II Kab Mojokerto dari partai Demokrat.





Dalam surat permintaan penundaan dari Polres Mojokerto kepada Ketua PN Mojokerto nomor : B/1403/XI/Pam.3.3./2023, tanggal 14 November 2023 (sehari sebelum tanggal eksekusi) pun tak menyebut alasan pasti, hanya tertulis Kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi, tanpa ada kejelasan kapan akan dilakukan eksekusi tersebut.





Penetapan eksekusi tertuang dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk. Ruko seluas 580 meter persegi senilai Rp 1,2 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada M Fauzi, pemilik baru yang telah membelinya melalui lelang terbuka kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sidoarjo tahun 2019.





Kamarullah, kuasa hukum Fauzi, menyatakan kekecewaan atas penundaan ini yang menyebabkan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah. Persiapan yang telah dilakukan oleh pihak Fauzi, seperti tenaga angkat barang, sewa transportasi, dan persiapan lainnya, menjadi sia-sia.





"Pihak kami mengalami kerugian senilai Rp 50 juta akibat penundaan ini," ungkap Kamarullah. Dia menegaskan bahwa kepemilikan ruko tersebut sudah sah atas nama kliennya, dan penundaan eksekusi tidak sesuai prosedur yang seharusnya melalui rapat koordinasi.


Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini