Jumat, 5 Juni 2026

APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 Disahkan Sebesar Rp4,329 Triliun

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 16 November 2023 | 21:09 WIB
APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 Disahkan Sebesar Rp4,329 Triliun
APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 Disahkan Sebesar Rp4,329 Triliun


NAWACITA.post.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (16/11).





Persetujuan tersebut dituangkan dalam SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.





Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Tengku Afrizal Dahlan.





Pada Perda tersebut, ditetapkan struktur APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Adapun Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp4,216 triliun.





Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,329 triliun. Lalu Pembiayaan Daerah Netto diproyeksikan sebesar Rp112,4 miliar. Sehingga APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp4,329 triliun.





Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan pihaknya berpandangan bahwa Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.





Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD merupakan upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini