Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kumham Sumut Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan BSK Kumham RI

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 7 November 2023 | 21:40 WIB
Kanwil Kumham Sumut Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan BSK Kumham RI
Kanwil Kumham Sumut Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan BSK Kumham RI


NAWACITApost.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Mhd. Jahari Sitepu) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM R.I. yang bertempat di Hotel Swiss - Belresidences Kalibata Jakarta. (07/11)





Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Parmarta memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi ini adalah arahan Presiden Joko Widodo yaitu Birokrasi yang berdampak, Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas, dan Birokrasi Lincah dan Cepat. Salah satu cara untuk meningkatkan hal tersebut dibutuhkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, untuk mengukur hal tersebut, tentu dibutuhkan instrumen penilaian, salah satunya adalah penilaian indeks terhadap reformasi hukum.





Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, penting untuk melaksanakan IRH guna memberikan saran perbaikan dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia.





Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan IRH ini berguna untuk mengetahui dan mendalami permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam penilaian IRH baik di Pusat maupun Daerah, dan diharapkan kegiatan evaluasi ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan permasalahan tersebut.


Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini