NAWACITAPOST.COM - Seorang istri asal Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Suwarsih melakukan gugatan harta bersama atau gono gini senilai 7,8 Miliar rupiah atas mantan suaminya Patrick Georges Peeters bin Louis Clement Peeters (76) Tahun Warga Negara Asing (WNA) asal negara Belgia.
Gugatan tersebut tercatat dalam informasi di Pengadilan Agama Jombang dengan nomor perkara 2373/Pdt.G/2024/PA.Jbg. Kini status perkara tersebut masih pada putusan sela.
Kuasa Hukum penggugat, Suja'i SH mengatakan pihaknya baru saja melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, Jumat (6/12) kemarin untuk melihat langsung objek sengketa harta bersama yang kami Gugat di Pengadilan Agama Jombang.
Baca Juga: Kalapas Kelas IIB Sekayu Dukung Penuh Pengadilan Agama Sekayu Bangun Zona Integritas
"Objeknya antara lain sebidang tanah seperempat hektar, tiga unit mobil, hewan ternak sapi 75 ekor, hewan ternak ayam petelur sebanyak 3.000 ekor, tanaman cengkeh sebanyak 11 ribu batang, tanaman coklat sebanyak 5 ribu pohon, dan sejumlah uang renovasi rumah," terang Suja'i lewat pesan diterima wartawan, Sabtu (7/12/2024)
Menurut Suja'i, dari pantauan sidang pemeriksaan setempat pada objek perkara, tergugat warga Belgia Patrick Georges Peeters tidak keberatan saat Majelis Hakim memeriksa objek sengketa, tidak ada keberatan.
"Dapat disimpulkan objek PS adalah benar objek harta bersama atau gono gini, dan secara otomatis harus dibagi dua," ungkapnya.
Baca Juga: Sederet Potret Aduhai Hana Hanifah, Selebgram yang Baru Menikah Sebulan Langsung Gugat Cerai
Senada, Syarahuddin SH atau akrab disapa Bang Reza mempertegas bahwa pihaknya mewakili bu Suwarsih mengajukan gugatan senilai lebih kurang 8 miliar rupiah.
"Yang kita gugat itu perkiraan sekitar kurang lebih 8 miliar rupiah," ujar Bang Reza.
Kita gugat karena harta bawaan dari Patrick dan bu Suwarsih ketika menjadi suami istri hingga mereka bercerai.
"Kami berharap, gugatan kami bisa dimenangkan karena sesuai dengan fakta tinggal menunggu kesimpulan baru masuk putusan." harapnya.
Baca Juga: Nikah Seumur Jagung, Hana Hanifah Bakal Gugat Cerai Suami
Salah satu Kuasa Hukum Patrick Georges Peeters warga Belgia atau tergugat, Arie Sutikno SH enggan untuk memberikan jawaban atas klaim potensi menang dari kuasa hukum penggugat.
"Saya tidak berhak untuk menyampaikan penjelasan. Sebaiknya ditanyakan kepada Mas Henrie. Nanti khawatir nya saya dinilai lancang," ujarnya dalam pesan diterima.
Artikel Terkait
Tunjukkan Kebulatan Sinergi, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Berkunjung Ke Pengadilan Agama Selong Kelas IB
Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Dikunjungi Pengadilan Agama Tapanuli Selatan
“Tingkatkan Layanan, Lapas Nunukan dan Pengadilan Agama Laksanakan Penandatanganan MoU Persidangan Melalui Teleconference Bagi WBP”
Sidang Lanjutan Harta Gono Gini: PH Harri Sindu Ungkap Fakta Kesaksian Menguatkan, Tergugat Tak Membantah
Sidang Gugatan Harta Gono Gini Kombes Harri vs Dr. Yoan, Kuasa Hukum: Dalil Terbantahkan, Tergugat tak punya Bukti dan Saksi!