Baca Juga: Rayakan Hari Valentine: Ukir Kenangan Romantis di 5 Destinasi Wisata Ini
Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine. Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukan.
Perayaan atau cara memperingati Hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran lslam. MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi Muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.
Artikel Terkait
7 Tempat Romantis di Jakarta untuk Rayakan Hari Valentine
Rayakan Hari Valentine: Ukir Kenangan Romantis di 5 Destinasi Wisata Ini
5 Wisata Kota Bunga Tomohon: Ada Valentine Hills, Surga Romantis di Atas Ketinggian
Setelah Nyoblos Tanggal 14 Febuari, 5 Tempat Referensi Romantis untuk Menikmati Valentine di Udara Dingin, Asik Tuk Santuy bersama Kekasih atau Bestie
5 Kode Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Seseorang Mulai Jatuh Cinta Padamu, Siap Tembak Saat Valentine!
10 Lagu yang Menyegarkan Hati di Tengah Hiruk Pikuk Politik: Soundtrack Valentine di Masa Pilpres. Ada Band Sejuta Umat dan Legendaris