NAWACITAPOST.COM – Apa jadinya jika hak anda untuk keluar-masuk rumah sendiri dirampas oleh semrawutnya kota, sementara penegak Perda memilih menutup mata? Itulah ironi getir yang harus ditelan bulat-bulat oleh H Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru No. 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Berbulan-bulan lamanya, akses pintu gerbang rumahnya lumpuh total. Bukan karena dikunci dari dalam, melainkan dibentengi oleh menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kepungan lokasi parkir liar yang tak terkendali.
Nahasnya, jeritan keberatan yang dilayangkan sejak Februari 2026 ke Korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan layaknya melempar garam ke laut—hilang tanpa bekas, tak digubris sama sekali.
Melawan Hukum di Depan Rumah: Dugaan Pungli Menjamur
Sikap apatis dari para pemangku kebijakan ini memicu tanda tanya besar. Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut ini diduga kuat telah menyuburkan ladang pungutan liar (pungli) di atas penderitaan warga.
Padahal, jika merujuk pada payung hukum yang sah, apa yang terjadi di depan kediaman H Amar adalah pelanggaran telanjang terhadap konstitusi daerah:
-
Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 & Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9: Secara mutlak melarang PKL menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang.
-
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Menegaskan bahwa kantong parkir tidak boleh mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
-
Pasal 671 KUHPerdata: Menjamin hak akses penuh pemilik rumah atas propertinya. Menghalangi gerbang rumah warga adalah tindakan melawan hukum!
Baca Juga: Ratusan Miliar Belanja Di Atas Kertas, PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!
Lebih miris lagi, lokasi yang diserobot ini berada di kawasan rumah ibadah (Mesjid), yang seharusnya steril demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
Respon Kilat yang Terlambat
Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai pembiaran berbulan-bulan ini, Zulkifli Lubis Kasatpol PP Padangsidimpuan, hanya memberikan jawaban normatif dan singkat.