flash-news

Dua Dekade Terpenjara Bau Busuk: Nestapa Warga Robok dan Bayang-Bayang Pidana Penguasa Pesawaran

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Tumpukan sampah di Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung (AMRULLOH Nawacita)

PESAWARAN – Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat. Bagi warga Dusun Robok, Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dua dekade adalah rentang waktu mereka dipaksa bernapas bersama bau menyengat dari gunungan sampah tak terkelola.

Bukan sekadar masalah estetika, ini adalah potret nyata pembiaran lingkungan yang mengancam kesehatan ratusan jiwa.

Bom Waktu di Pinggir Jalan: Investigasi Lapangan

Hasil investigasi langsung tim di lapangan pada Selasa (2/6/2026) mendapati pemandangan yang menyayat hati sekaligus memicu amarah. Tempat pembuangan sampah yang diduga kuat milik pengelola pasar setempat dibiarkan telantar tanpa infrastruktur yang layak.

Baca Juga: Gurita Korporasi Diduga Serobot Tanah Leluhur, Ingkar Undang-Undang, dan Bungkam Saksi Kunci Lewat Pemecatan Sepihak Serta Teror Tokoh Adat!

Tanpa adanya badan jalan yang tertata, truk dan warga membuang sampah secara serampangan. Hasilnya? Volume sampah menggunung, meluber ke pinggir jalan utama, dan mengirimkan "teror" bau busuk langsung ke jantung pemukiman warga.

"Bau sampah ini sangat tidak nyaman, kami khawatir akan berdampak buruk pada kesehatan anak-anak kami," bisik seorang warga dengan nada cemas, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dinasti Politik dan Warisan Bau Busuk

Ironisnya, jeritan warga Dusun Robok seperti menguap di udara. Masalah akut ini membentang panjang melewati dua periode kepemimpinan. Warga mengungkapkan bahwa pembiaran ini sudah terjadi sejak masa jabatan mantan Bupati Pesawaran Dhendi.

Kini, tongkat estafet kepemimpinan Kabupaten Pesawaran telah beralih ke tangan istrinya, Nanda Indira. Namun bagi warga Robok, pergantian rezim ini tidak mengubah apa pun. Dinasti politik boleh berganti, tetapi nasib mereka tetap sama: terpenjara di balik kepungan bau busuk.

Baca Juga: Sejarah Baru Di Tanah Padangsidimpuan! Marini Yuliana Hutabarat Nakhodai DPC GAMKI 2026-2029 Lewat Kemenangan Mutlak

Ancaman 10 Tahun Penjara Mengintai Pejabat Daerah

Ini bukan lagi sekadar keluhan warga, ini adalah pelanggaran hukum berat. Pejabat daerah yang menutup mata terhadap ancaman lingkungan ini tidak bisa lagi merasa aman di kursi empuk mereka. Hukum secara tegas mengintai lewat regulasi berlapis:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 40): Pejabat yang sengaja mengelola sampah tidak sesuai standar dan mengakibatkan gangguan serius diancam pidana penjara 4 hingga 10 tahun serta denda fantastis maksimal Rp5 miliar.

  • Pasal 41 (Kelalaian): Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan diancam pidana penjara hingga 3 tahun.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aparatur negara yang membiarkan pencemaran berlangsung bisa dijerat pidana karena dianggap melakukan pembiaran kejahatan lingkungan.

Tiga Gerbang Keadilan untuk Warga Robok

Masyarakat Dusun Robok tidak perlu lagi takut dan diam. Ada tiga jalur hukum formal yang siap menampung perlawanan warga demi merebut kembali hak hidup sehat:

Halaman:

Tags

Terkini