Warga Kota Padangsidimpuan kini menuntut tiga hal utama:
- Buka Data Penerima (By Name By Address): Agar masyarakat bisa melakukan kroscek mandiri.
- Audit Investigatif dari BPK/Inspektorat: Untuk melacak keberadaan dana Rp 4 Miliar dan bantuan kementerian lainnya.
- Tanggung Jawab Kepala Daerah: Walikota harus bicara langsung dan tidak "bersembunyi" di balik narasi pihak luar.
Baca Juga: Jeritan Sunyi Pemkot Bekasi di Balik Tragedi Berdarah Terabaikan Sejak Tahun 2022
Negara hukum menuntut transparansi; jika bantuan untuk rakyat kecil saja bisa "menguap" di tengah jalan tanpa penjelasan sah, maka integritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan berada di titik nadir.